CERITA DEWASA SEX STORY 17+ PORNO FILM

Senin, 13 April 2015

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag) melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya mulai 16 April 2015. “Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K- Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis (9/4). Rachmat mengatakan, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi. “Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata Rachmat. Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan bahwa jika nantinya masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. “Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” kata Widodo. Widodo menjelaskan, terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan, namun jika harus melakukan pencabutan nantinya akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.#Indonesia,#Dkijakarta,#JakartaPusat,#IstanaNegara,#Jokowidodo,#SalamTigaJari,#KabinetKerja,#Kerjakerjakerja,#MenteriPerdagangan,#Perdagangan,#RahmatGobel,#SIUP,#SuratIzinUsahaPerdagangan,#Pelarangan,#Bir,#Supermarket,#MiniMarket.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag) melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen seperti bir dan lainnya mulai 16 April 2015. “Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K- Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis (9/4). Rachmat mengatakan, jika ada minimarket yang tetap berjualan minuman beralkohol golongan A tersebut setelah waktu yang ditentukan, pemerintah daerah bisa mengambil tindakan untuk memberikan sanksi. “Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” kata Rachmat. Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan bahwa jika nantinya masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A tersebut akan diberikan surat teguran terlebih dahulu. “Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” kata Widodo. Widodo menjelaskan, terkait dengan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan wewenang dari Menteri Perdagangan, namun jika harus melakukan pencabutan nantinya akan direkomendasikan ke daerah masing-masing jika ada pelanggaran.#Indonesia,#Dkijakarta,#JakartaPusat,#IstanaNegara,#Jokowidodo,#SalamTigaJari,#KabinetKerja,#Kerjakerjakerja,#MenteriPerdagangan,#Perdagangan,#RahmatGobel,#SIUP,#SuratIzinUsahaPerdagangan,#Pelarangan,#Bir,#Supermarket,#MiniMarket.

A photo posted by defna nobirianto putra (@defnaputra) on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

alamat,agen,suplier,alat,terapi,pijat,kesehatan,di,indonesia,dealer,agen resmi,Kota ,Indonesia, Sumatera, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padang, Sidempuan, Pematangsiantar Sibolga Tanjungbalai Tebing Tinggi Bengkulu Jambi Sungaipenuh Dumai Pekanbaru Bukittinggi Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Lubuklinggau ,Pagar Alam, Palembang, Prabumulih ,Bandar Lampung, Metro, Pangkal Pinang, Batam, Tanjung Pinang, Jawa , Jakarta ,tanggerang, Serang, Cilegon, Tangerang Selatan, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya,Klaten, Magelang, Pekalongan, Salatiga,Semarang, Surakarta, Tegal, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Yogyakarta, Kalimantan, Pontianak, Singkawang,Banjarbaru, Banjarmasin, PalangkaRaya, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Tarakan, Nusa Tenggara, Denpasar, Bima, Mataram, Kupang, Sulawesi, Gorontalo, Makassar, Palopo, Parepare, Bau-Bau, Kendari, Palu, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon Maluku, Ambon, Tual, Ternate,Tidore Kepulauan, Papua, Jayapura, Sorong